Jl Raya Tengah

Kastara.ID, Jakarta – Delapan pelanggar yang terjaring giat tertib masker di Jalan Raya Tengah RT 002/012 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur (20/9), disanksi kerja sosial menyapu jalan selama kurang lebih 60 menit.

Kasatpol PP Kecamatan Pasar Rebo, Muhammad Syarif mengatakan, giat tertib masker ini mengacu pada Pergub No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Selain itu, Kepgub No. 1096/2021 tentang  Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 3 COVID-19.

“Sanksi ini untuk memberikan efek jera agar warga tetap patuhi protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran COVID-19,” kata Syarif.

Menurut Syarif, operasi tertib masker dilakukan di Jalan Raya Tengah karena lokasi itu merupakan daerah perbatasan dengan Kramat Jati dan banyak lalu lalang kendaraan dari dua arah. Selain itu, dekat dengan pemukiman padat penduduk.

“Giat Tibmask ini melibatkan 15 personel gabungan dari unsur Satpol PP kelurahan dan kecamatan, dibantu FKDM Kelurahan Gedong,” pungkasnya. (hop)