PKPU

Kastara.id, Jakarta – Komisi II DPR RI setujui usulan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, wakil wali kota menjadi PKPU Nomor 15 tahun 2017.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, berdasarkan penjelasan langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu dimasukkan delapan perubahan substansif. Sehingga, pelaksanaan pilkada serentak tahun depan dapat dilakukan dengan lebih baik dari sebelumnya.

“Ada delapan rancangan perbawaslu dan rancangan peraturan KPU yang bermaksud untuk menyempurnakan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

Dengan disetujui usulan substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2017 itu, maka PKPU Nomor 3 Tahun 2017 itu nantinya akan berubah menjadi PKPU Nomor 15 Tahun 2017. Kemudian tahap selanjutnya akan dimasukkan kedalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) supaya dapat diimplementasikan tahun depan.

“Komisi II DPR menyetujui usulan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang diubah menjadi PKPU Nonor 15 tahun 2017,” tuturnya.

Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI Abhan membahas beberapa perbawaslu, di antaranya adalah perbawaslu penanganan pelanggaran pemilu. Selain itu, rancangan perbawaslu yang juga didiskusikan antara lain mengenai penanganan administrasi pemilu, penanganan verifikasi parpol, dan perbawaslu pemantau pemilu, perbawaslu pemilihan berkaitan dengan Bawaslu logistik, perbawaslu daerah khusus, dan perbawaslu pemantau pemilu. (npm)