Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah meminta bantuan Sekretariat Nastional Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia guna mencari tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (21/11). “KPK telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui Red Notice terhadap tersangka SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih),” katanya, seperti dilansir CNNIndonesia.
Bantuan Polri dan NCB Interpol, lanjut Febri, mempunyai peran yang krusial dalam menangani yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun ini agar bisa berjalan secara maksimal. (mar)
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…
Leave a Comment