Kartu Pedagang PIBC

Kastara.ID, Jakarta – Bank DKI meluncurkan kartu khusus untuk pedagang Pasar Induk Beras Cipinang, Rabu (20/11).

Kartu tersebut dapat dipergunakan sebagai tanda identitas, ATM dan JakCard Bank DKI serta sebagai kartu alat pembayaran retribusi pedagang.

Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa mengatakan, kartu ini juga bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran untuk berbagai transaksi di merchant yang telah bekerja sama dengan Bank DKI.

Dengan kartu ini, lanjut Zainuddin, para pedagang di Pasar Beras Induk Cipinang semakin dipermudah saat ingin mengajukan kredit ke Bank DKI.

“Pedagang mudah mengajukan kredit karena portofolio keuangan dari usaha yang dijalani sudah terekam dalam aktivitas rekening para pedagang,” ujarnya.

Ditambahkan Zainuddin, adanya kartu pedagang ini melengkapi layanan Bank DKI yang telah menempatkan Kantor Layanan di Pasar Induk Beras Cipinang dengan kekhususan waktu operasional yang lebih lama.

“Nasabah dapat memanfaatkan berbagai produk dan layanan perbankan sesuai kebutuhan. Layanan perbankan Bank DKI juga tersedia dalam SKIM Syariah,”jelasnya.

Direktur Utama Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi, menyambut baik diterbitkannya kartu pedagang ini. Menurut dia, dengan adanya kartu ini para pedagang terdaftar dan terhubung dalam server Food Station Tjipinang Jaya.

“Jadi kartu pedagang ini memiliki banyak manfaat dan kelebihan karena itu saya ingin semua pedagang yang ada di Pasar Induk Beras bisa memanfaatkan fasilitas ini,” tandasnya. (hop)