Narkotika

Kastara.ID, Jakarta – Sepanjang tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polri, TNI, Bea Cukai dan Imigrasi telah berhasil mengungkap sebanyak 33.371 kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap sebanyak 42.649 pelaku.

Kepala BNN RI Heru Winarko mengatakan, dari kasus dan penangkapan para tersangka tersebut pihaknya juga berhasil mengumpulkan berbagai macam alat bukti.

Misalnya, alat bukti untuk narkotika jenis ganja sebanyak 112,2 ton, sabu seberat 5,01 ton, ekstasi sebanyak 1,3 juta butir, dan PCC sebanyak 1,65 juta butir yang disita dari sejumlah tempat di seluruh Indonesia dan berhasil memetakan 98 jaringan sindikat narkotika, 84 di antaranya telah berhasil diungkap BNN.

Rincian ke-84 sindikat jaringannya, yaitu 27 sindikat narkoba internasional, 38 jaringan narkoba dalam negeri/jaringan baru dan 19 jaringan sindikat narkoba yang melibatkan warga binaan/napi yang berperan sebagai pengendali jaringan di 14 lembaga pemasyarakatan.

“Berdasarkan data itu, kami menyimpulkan persoalan narkotika di Indonesia masih memerlukan perhatian dan kewaspadaan,” ujar Heru, saat menyampaikan keterangan pers akhir tahun BNN 2019 di Kantor BNN RI (20/12).

Dijelaskan Heru, meski demikian hasil penelitian yang dilakukan BNN secara periodik setiap tiga tahun angka prevalensi terhadap narkotika dari mulai tahun 2011 sampai 2019, terjadi penurunan yang cukup signifikan; pada 2011 angka prevalensi mencapai 2,23 persen, tahun 2014 mencapai 2,18 persen, tahun 2017 mencapai 1,77 persen dan tahun 2019 mencapai 1,80 persen.

Perihal adanya kenaikan pada tahun 2019 yang mencapai 0,03 persen, disebabkan adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang di tahun-tahun sebelumnya belum terdaftar dalam lampiran UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Permenkes No 13 tahun 2014.

“Jadi, untuk memberantas narkotika ini, kita BNN bersama Polri, TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Pemda dan instansi terkait serta masyarakat harus saling bersinergi,” tandasnya. (ant)