Nataru

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan aturan sebagai langkah antisipasif terhadap munculnya potensi kerumunan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Salah satunya, dengan menutup taman-taman dan alun-alun di Kota Depok pada 31 Desember-1 Januari 2022.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada saat nataru kepada lintas sektor. Baik Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Wali Kota Depok (Kepwal) Nomor 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021.

“Optimalisasi upaya pencegahan dan penanganan langsung dilakukan melalui Kampung Siaga Tangguh Jaya (KTSJ) di wilayah,” tuturnya yang dilansir laman resmi Pemkot Depok (20/12).

Dadan menjelaskan, setiap Perangkat Daerah (PD) mulai mensosialisasikan dan mewaspadai Covid-19 varian Omicron dengan protokol kesehatan yang ketat. Serta meminimalisir mobilitas dan potensi kerumunan.

Lanjut Dadang, setiap kecamatan diminta untuk melakukan koordinasi dan monitoring lapangan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), tim pengawas dan puskesmas serta stakeholder terkait. Jika ditemukan pelanggaran prokes dapat berkoordinasi dan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dadang menambahkan, di sejumlah titik juga akan dilakukan swab antigen secara acak sesuai kebutuhan. Pihaknya, juga terus mendorong vaksinasi anak usia 6-11 tahun minimal 30 persen hingga akhir tahun.

“Kami juga akan mengadakan rapat dan koordinasi lanjutan dengan stakeholder terkait dalam waktu dekat,” pungkasnya. (dha)