Penganut Kepercayaan

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam  Negeri (Kemendagri) masih menunggu rapat koordinasi (Rakor) dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), sebelum memutuskan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) untuk penganut aliran kepercayaan.

“Opsi-opsi tentang format KTP el bagi warga penganut kepercayaan, termasuk usulan MUI telah disampaikan ke Kemenkopolhukam,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Senin (22/1).

Sedangkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang KTP bagi penganut aliran kepercayaan telah diakomodir, dan jadi salah satu opsi dari beberapa opsi lainnya. Ada empat opsi, termasuk salah satunya opsi usulan MUI. Empat opsi KTP bagi penganut kepercayaan telah dilaporkan ke Menkopolhukam Wiranto.

“Terkait dengan rekomendasi MUI terkait dengan putusan MK tentang penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kajian Kemendagri sudah dilaporkan ke Pak Menkopolhukam yang berisi empat alternatif. Salah satunya seperti usulan MUI tersebut,” paparnya.

Zudan mengungkapkan, Ditjen Kependudukan Kemendagri, Kementerian Agama dan Ketua MUI, telah membahas opsi-opsi terkait format KTP el, bagi warga penganut kepercayaan. Saat ini, opsi-opsi yang mengerucut pada empat alternatif format KTP el, sedang digodok di Kemenkopolhukam.

Dia menjelaskan, secara teknis tidak ada KTP el baru atau khusus. Blankonya tetap sama. Kemendagri, tinggal menyesuaikan saja di aplikasinya.

“Tidak ada proyek baru atau pengadaan khusus untuk itu. Maksud saya tidak ada e-KTP bentuk baru. Bentuknya tetap sama,” tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan kepada pemerintah, agar Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) untuk warga penganut aliran kepercayaan dicetak khusus. MUI mengusulkan, KTP untuk penganut kepercayaan tidak perlu ada kolom agama, tapi cukup kolom aliran kepercayaan. (npm)