Kastara.ID, Jakarta – DPR RI menetapkan 50 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Hal ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Penetapan Prolegnas Prioritas 2020 diawali dengan pemaparan laporan pembahasan dalam penyusunan prolegnas oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Dalam kesempatan tersebut, Supratman mengatakan seluruh Komisi di DPR sepakat untuk membawa Prolegnas Prioritas 2020 ke paripurna untuk ditetapkan.
Untuk diketahui, dari 50 RUU tersebut, empat di antaranya produk hukum berupa omnibus law yaitu RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, RUU tentang Ibukota Negara, serta RUU tentang Kefarmasian (Omnibus). (rso)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment