Kastara.ID, Jakarta – DPR RI menetapkan 50 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Hal ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Penetapan Prolegnas Prioritas 2020 diawali dengan pemaparan laporan pembahasan dalam penyusunan prolegnas oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Dalam kesempatan tersebut, Supratman mengatakan seluruh Komisi di DPR sepakat untuk membawa Prolegnas Prioritas 2020 ke paripurna untuk ditetapkan.

Untuk diketahui, dari 50 RUU tersebut, empat di antaranya produk hukum berupa omnibus law yaitu RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, RUU tentang Ibukota Negara, serta RUU tentang Kefarmasian (Omnibus). (rso)