Tilang Elektronik

Kastara.ID, Jakarta – Mulai 1 Februari 2020, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bakal diterapkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Selama ini ETLE baru diberlakukan untuk roda empat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar membenarkan kabar tersebut. “Betul (mulai Februari tilang elektronik berlaku untuk motor),” katanya (22/1).

Fahri mengatakan bahwa sistem tilang elektronik pada sepeda motor baru akan berlaku di dua jalur, yakni di Jalan Sudirman-Thamrin serta di jalur koridor enam Transjakarta atau ruas Ragunan hingga Dukuh Atas.

Ia menyebut ada sejumlah pelanggaran yang ditindak dalam sistem tilang elektronik terhadap pengguna sepeda motor. Di antaranya pelanggaran terhadap rambu, pelanggaran terhadap marka, hingga penggunaan helm.

Sistem penindakan tilang elektronik sama dengan mobil. Jika kamera mendeteksi pelanggaran maka dilaporkan ke sistem dan pihak kepolisian bakal mengirimkan surat tilang kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK.

Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memasang 12 CCTV untuk menangkap berbagai pelanggaran pengemudi mobil. CCTV tersebut dipasang di sejumlah titik termasuk kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Saat ini kepolisian juga tengah dalam tahap proses instalasi atau pemasangan kamera sebanyak 45 buah. Diharapkan pemasangan tersebut bisa selesai pada Februari mendatang.

Kepolisian mengklaim sejak penerapan 1 November 2018 hingga November 2019 sebanyak 54.074 pelanggar sudah ditindak. Melalui sistem ini denda tilang yang terkumpul dan diserahkan ke negara berjumlah Rp 3,9 miliar. Polisi juga mengklaim jumlah pelanggar lalu lintas karena sistem ini turun 27 persen. (ant)