Asap Pabrik Rokok

Kastara.ID, Jakarta – Nasib buruk menimpa empat ibu rumah tangga (IRT) di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Tindakan mereka memprotes polusi dari pabrik rokok di Dusun Eat Nyiur justru berakibat mereka harus mendekamdi balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya. Lebih memilukan lantaran dua IRT terpaksa membawa serta bayi mereka karena harus menyusui.

Keempat IRT itu adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun). Mereka diancam pasal 170 KUHP ayat (1) tentang pengrusakan dengan ancaman pidana penjara lima hingga tujuh tahun.

Kejadian bermula saat keempat IRT memprotes keberadaan pabrik pengolahan tembakau milik UD Mawar. Bahkan akibat polusi yang timbulkan, anak salah seorang IRT telah meninggal dunia. Saat melakukan protes, seorang IRT melakukan pelemparan dinding spandek pabrik tersebut. Pada Selasa (16/2), keempat IRT itu diciduk aparat keamanan dan dijebloskan ke sel tahanan.

Sekretaris Partai Gerindra NTB Ali Ustman Ahim mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada keempat IRT tersebut. Selain itu puluhan pengacara juga akan bergabung secara sukarela memberikan bantuan hukum terhadap IRT itu.

Saat memberikan keterangan (20/2), Ali mengatakan, permasalahan itu mengusik rasa kemanusiaan di tengah karut marut penegakan hukum. Menurutnya masalah seperti ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cara persuasi dan mediasi yang mengedepankan asas kekeluargaan.

Sementara Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan, pihaknya akan berusaha meminta penangguhan penahanan. Melalui cuitan di unggahan di akun instagramnya @Bang Zul Zulkieflimansyah (20/2), pria yang biasa disapa Bang Zul ini mengatakan, insya Allah pada Senin (22/2) keempat IRT sudah bisa keluar dari tahanan.

Bang Zul secara langsung telah menengok keempat IRT itu. Sebetulnya politisi PKS itu ingin mereka bisa keluar tahanan pada Sabtu (20/2). Namun lantaran pengadilan sedang libur, proses penangguhan penahanan tidak bisa dilaksanakan. (hop)