Abu Janda

Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Muhammad Ageng Dendy Setiawan meminta polisi segera memutuskan perkara yang menjerat pegiat media sosial Permadi Arya. Ageng menilai kasus pria yang dikenal dengan nama Abu Janda itu harus segera mempunyai kepastian hukum.

Saat memberikan keterangan kepada awak media (21/2), Ageng menyatakan bahwa pihak kepolisian berwenang menentukan apakah kasus Abu Janda sudah komplet alat buktinya atau belum. Sedangkan pembuktian apakah Abu Janda bersalah atau tidak menurut Ageng pengadilanlah yang menentukan.

Hal ini perlu segera mendapat kejelasan guna menghindari opini yang berkembang di masyarakat.

Sebagai organisasi kaum terpelajar, Ageng menegaskan, organisasinya percara pihak kepolisian mampu memproses dan menyelesaikan kasus Abu Janda. Namun ia mengingatkan agar kasus ini tidak terkesan berlarut-larut dan diskriminatif.

Jika kasus Abu Janda terus berlarut-larut tanpa kejelasan dan terkesan menggantung, dikhawatirkan akan muncul kejadian serupa. Itulah sebabnya Ageng menekankan kasus ini harus segera ada kepastian hukum dan diketahui publik.

Seperti diketahui Abu Janda dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri. KNPI melaporkan Abu Janda dengan dua tuduhan, pertama, dugaan tindak pidana rasis terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.

Kasus kedua yang dilaporkan terkait dengan dugaan penghinaan terhadap agama Islam.
Polisi sudah memanggil Abu Janda sebagai saksi. Namun, sejauh ini, kasus tersebut belum ada perkembangan lagi. (ant)