PENYULUH PERIKANAN SWADAYA

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syarief Widjaja.

Syarief rencananya akan dimintai keterangan pada Senin (22/2), seputar kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di KKP yang menjerat mantan Menteri KP Edhy Prabowo.

“Saksi Syarief Widjaja akan diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Syarief, tim penyidik KPK akan memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah Dina Susiana dan Syahridi Yanopi selaku karyawan swasta, Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja dan Selasih J. Rusma selaku Notaris PPATK, serta Yunus Yusniani selaku Mahasiswa.

“Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” ucapnya.

Pada kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster ini, KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Menteri KKP.

Kemudian Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil dan penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak. (ant)