Perda BPBD

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, August Hamonangan, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bagi masyarakat Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

August Hamonangan mengatakan, Sosper dilakukan terkait Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

“Kita ingin ada perhatian kuat kepada Kepulauan Seribu terkait kebencanaan. Adanya Perda ini memungkinkan dibentuknya Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) tingkat kota dan kabupaten,” ujarnya, Senin (22/2).

Sementara Camat Kepulauan Seribu Utara Ismail mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah memilih Pulau Pramuka sebagai tempat sosialisasi sekaligus menyerap aspirasi warga.

“Harapannya usulan warga soal keberadaan BPBD tingkat kabupaten dapat dibahas lebih lanjut dan direalisasikan,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tingkat Kabupaten Kepulauan Seribu perlu dibentuk untuk mempermudah koordinasi dan penanganan cepat saat terjadi bencana.

“Kita perlu terus meningkatkan kewaspadaan dan penanganan cepat saat terjadi bencana,” tandasnya. (hop)