Maaher At-Thuwailibi

Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal tiga orang saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tiga orang tersebut dicegah keluar negeri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

“Saksi yang dicegah yakni AW (Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK); SCW (Konsultan Teknologi/Mantan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma Tahun 2016-Tahun 2020),” ungkap Leonard dalam keterangannya, Selasa (22/2).

Leonard menambahkan, satu orang saksi lain yang cekal merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial TAVDH (swasta). Sementara pencegahan dikeluarkan sejak 18 Februari 2022 selama 6 bulan.

“Hal tersebut demi kepentingan mempermudah proses penyidikan, dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari ketiga orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hanya akan melakukan pengungkapan orang-orang sipil dalam dugaan pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan.

Menurut Burhanuddin, dalam pengungkapan kasus di Kemenhan pada 2015 itu, tim penyidikan di Jampidsus hanya akan menetapkan tersangka dari kalangan nonmiliter.

“Tentang perkara korupsi satelit di Kementerian Pertahanan, untuk diketahui, kami (kejaksaan) hanya melakukan penyidikan terhadap tersangkanya adalah sipil. Tidak untuk penyidikan terhadap militer,” jelas Burhanuddin kepada wartawan, pekan lalu (19/1).