AstraZeneca

Kastara.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin AstraZeneca. Dalam Fatwa tersebut dijelaskan penggunaan vaksin produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan atau mubah.

Kendati demikian, ada lima syarat AstraZeneca diperbolehkan penggunaannya. “Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah syar’iyyah yang menduduki kondisi darurat syar’i,” tulis fatwa MUI yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.

Syarat kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Syarat ketiga yakni ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci masih tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Keempat, vaksin AstraZeneca sudah memiliki jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah.

“Terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia,” tulis isi fatwa tersebut.

Meski demikian, fatwa tersebut juga mengatur vaksin tersebut tak diperbolehkan untuk digunakan lagi apabila lima syarat tadi sudah dicabut atau tak berlaku lagi.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid 19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” isi Fatwa tersebut.

Sebelumnya, AstraZeneca Indonesia menyatakan vaksin yang diproduksinya tidak mengandung babi dan hewan lain dalam proses pembuatannya.

“Semua tahapan proses produksi vaksin ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” dalam pernyataan resmi AstraZeneca beberapa waktu lalu.

Menurut AstraZeneca pula, vaksin ini sudah diklaim disetujui lebih dari 70 negara di seluruh dunia, termasuk negara-negara Islam. Beberapa di antaranya Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko. (ant)