KLB Partai Demokrat

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan belum bisa memproses permohonan pengesahan yanv diajukan Partai Demokrat pimpinan Moeldoko. Pasalnya ada beberapa dokumen yang masih belum lengkap. Itulah sebabnya pengurus partai hasil Kongres Luar Biasa (KLB) itu diminta segera melengkapi berkas permohonan.

Saat memberikan keterangan (21/3) di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui pihaknya sudah menerima berkas permohonan dari Partai Demokrat kubu KLB. Setelah diperiksa oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) ternyata masih ada kekurangan dokumen.

Yasonna menyebut dirinya menerima laporan dari Ditjen AHU pada Jumat (19/3). Menurutnya, Partai Demokrat pimpinan Moeldoko diberi waktu selama tujuh hari guna melengkapi kekurangan dokumen atau berkas permohonan.

Politisi PDIP ini enggan menjelaskan secara rinci berkas apa saja yang masih belum ada. Yasonna hanya menyebut yang perlu dilengkapi adalah berkas yang terkait denganĀ  ketentuan pelaksanaan KLB. Sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART partai yang bersangkutan.

Yasonna mengatakan, pihaknya baru bisa mengambil keputusan setelah berkas lengkap. Nantinya Ditjen AHU akan meneliti dan memproses permohonan tersebut.

Sementara itu di kesempatan terpisah,
Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengkonfirmasi pihaknya telah menerima pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

Cahyo mengatakan, surat permohonan yang sudah diserahkan berisi perubahan susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat. Dalam permohonan tersebut tertulis Ketua Umum Partai Demokrat adalah Moeldoko. Selama ini Moeldoko diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). (ant)