DPRD DKI

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E. Saat ini, KPK kembali memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

“Pagi ini saya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E,” terang Prasetyo dalam akun Instagram pribadinya @ptasetyoedimarsudi, Selasa (22/3).

Prasetyo pun berharap keterangannya kali ini membantu KPK mengusut dugaan korupsi dalam Formula E. Prasetyo pun menegaskan siap memberikan keterangan yang diperlukan KPK.

“Sebagai warga negara dan pimpinan DPRD Provinsi DKI. Saya patuh, siap memberikan keterangan apa pun di persoalan Formula E ini,” tuturnya.

Untuk diketahui, Prasetyo pernah diperiksa pada Selasa (8/3) lalu. Saat itu, dia mengaku menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tetap akan menggelar ajang balap mobil listrik Formula E.

Alasannya, negara masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Bahkan, Prasetyo menyebut DPRD DKI memang menyetujui dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Perda APBD) ajang Formula E. Tetapi, saat itu belum terjadi pandemi. (ant)