Baznas Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, hari ini menggelar sosialisasi dan edukasi zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan RSUD Kota Depok, Rumah Sakit ASA, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas serta Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan Farmasi Kota Depok.

Ketua Baznas Kota Depok Encep Hidayat mengatakan zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni al-numuwwu yang artinya berkembang, lalu al-barakatu atau keberkahan. Kemudian al-ziyadah bertambah dan al-tathhir yang memiliki arti penyucian.

“Sementara itu dasar hukum wajib zakat dijelaskan melalui Surat Al-Baqarah ayat 43 yang artinya Dan Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku,” ujarnya yang dimuat situs resmi Pemkot Depok, Selasa (22/3).

Selanjutnya, terdapat enam kriteria harta yang wajib dizakati. Antara lain kepemilikan yang sempurna, produktif atau berkembang, nishab, genap satu tahun kecuali harta tertentu, melebihi kebutuhan dasar dan selamat dari hutang.

“Selain itu, hikmah berzakat mampu menyucikan diri dari dosa, memurnikan jiwa, menumbuhkan akhlak mulia, murah hati, peka terhadap rasa kemanusia dan mengikis sifat bakhil atau kikir serta serakah,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati mengapresiasi kegiatan tersebut. Dirinya berharap, dengan upaya ini mampu mengedukasi terkait ZIS serta berbagai kegiatan yang dimiliki Baznas Kota Depok.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Apa saja yang menjadi kegiatan Baznas, distribusi pengumpulan ZIS ke mana, ketika nanti kita diberikan informasi itu. Mudah-mudahan teman-teman di lingkup Dinkes bisa memahami, nanti bisa tergugah dan menyalurkan ZIS ke Baznas Kota Depok,” ungkapnya. (dha)