Mako Brimob

Kastara.ID, Jakarta – Enam terdakwa terorisme penyerang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Mei 2018, dijatuhi hukuman mati.

“Enam terdakwa divonis hukuman mati,” kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, Kamis (22/4).

Menurutnya, para terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Artinya, vonis tersebut akan segera berkekuatan hukum tetap.

Enam orang terdakwa yang divonis itu ialah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

Untuk diketahui, kerusuhan terjadi antara aparat yang bertugas dengan sejumlah narapidana terorisme di Mako Brimob. Peristiwa yang terjadi selama lebih dari 30 jam ini membuat setidaknya lima polisi dan satu tahanan meninggal.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri kala itu Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan bahwa lima orang polisi yang menjadi korban tidak dibunuh dengan cara yang biasa dilakukan oleh ISIS. Kala itu, pihak kepolisian mengklaim insiden tersebut meletup lantaran salah paham saat pemberian makanan kepada tahanan teroris.

Adapun lima anggota yang tewas tersebut adalah Iptu Yudi Rospuji Siswanto, Brigadir Fandy Setyo Nugroho, Brigadir Satu Syukron Fadhli, Brigadir Satu Wahyu Catur Pamungkas, dan Ajun Inspektur Dua Denny Setiadi.

Saat itu Presiden Joko Widodo mengecam aksi itu. Dia memerintahkan Polri untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa atau anumerta bagi anggota polisi yang meninggal saat menjalankan tugas.

“Saya bilang ke Wakapolri untuk memberikan kenaikan pangkat liar biasa untuk prajurit yang menjadi korban teroris,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor. (ant)