UU Antiterorisme

Kastara.id, Jakarta – Hasil pembahasan revisi akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Jumat (25/5) karena sudah tidak ada pembahasan krusial. Kepastian itu disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme M. Syafi’i di Kompleks Parlemen, Jakarta (21/5).

“Pemerintah sudah mengikuti logika hukum sehingga Jumat bisa dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui,” kata Syafi’i.

Menurutnya, Pimpinan Pansus sudah menemui Pimpinan DPR pada Senin (21/5) untuk melaporkan perkembangan pembahasan revisi UU Antiterorisme tersebut dan menyampaikan agenda terdekat yang akan dilakukan Pansus.

Pimpinan DPR, lanjutnya, menanyakan agenda terdekat Pansus dan perencanaan kedepan untuk memastikan revisi UU Antiterorisme segera disetujui. “Pimpinan DPR hanya menanyakan apa perencanaan kami. Kami melaporkan rencananya rapat di hari Rabu (23/5),” jelasnya.

Ditambahkannya, Pansus akan melanjutkan pembahasan revisi UU Antiterorisme pada Rabu (23/5), lalu pada Kamis (24/5) akan diagendakan pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke Paripurna. Semua agenda tersebut bisa berjalan lancar apabila pemerintah tidak meminta penundaan dalam pembahasannya pada Rabu (23/5).

“Kamis diadakan Raker dan pandangan mini fraksi. Itu sudah dijadwalkan,” tandasnya. (danu)