Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gembong Warsono, mendukung langkah eksekutif memperketat mobilitas masyarakat untuk keluar atau masuk wilayah Ibukota.

Menurutnya, regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tersebut merupakan upaya menekan penyebaran COVID-19 di Jakarta.

“Ini harus menjadi kesadaran semua elemen. Sehingga kita bisa segera memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan baik,” ujarnya (21/5).

Gembong menambahkan, pengawasan ketat ini berkorelasi dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang resmi diperpanjang hingga 4 Juni mendatang.

“Pengawasan ketat sangat diperlukan dalam mendukung regulasi. Satpol PP sebagai pengawasan di lapangan saya harap dapat menggerakkan peran masyarakat dalam mengawasi pergerakan orang di wilayahnya,” tandasnya. (hop)