Kastara.ID, Jakarta – Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengisyaratkan pemerintah terus memperketat pengawasan dalam keberdayaan konsumen untuk pelaku usaha dan penegakan hukum.

“Perlindungan konsumen dimulai dari pencegahan melalui edukasi sejak usia dini, pembinaan pelaku usaha berkewajiban memenuhi standar dan persyaratan teknis, pengawasan barang beredar, hingga kegiatan metrologi legal untuk menjamin alat ukur, takar dan timbang, demi memastikan Tertib Niaga dalam bertransaksi,” ujar Dirjen Veri, Sabtu (22/5).

Veri Anggrijono menjelaskan, keberdayaan konsumen diyakini bisa mendorong perilaku tanggung jawab pelaku usaha berujung kemajuan perekonomian nasional.

“Hari Konsumen Nasional menjadi momentum peningkatan pemahaman hak dan kewajiban konsumen menggunakan produk dalam negeri oleh UMKM,” kata Veri.

Veri menambahkan, puncak Harkonas 2021 ke-9 yang digelar pertama kali di Manokwari, Provinsi Papua Barat, bertemakan Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju.

“Konsumen dijadikan faktor utama pemulihan ekonomi nasional dengan menjamin keamanan bertransaksi dalam kualitas mutu barang dan jasa yang sesuai standar dan persyaratan teknis,” imbuhnya.

Puncak Harkonas 2021 dihadiri Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar, Gubernur Dominggus Mandacan, Bupati Hermus Indou, LPKSM Manokwari Abraham Aturun beserta jajarannya, pelajar SMA-SMK dan masyarakat setempat.

Sementara Menteri Perdagangan M Lutfi mengakui adanya pergeseran pola produksi, transaksi, distribusi, hingga konsumsi, dalam aktivitas perdagangan nasional sebagai dampak perkembangan teknologi.

Pemerintah akan berupaya merumuskan kebijakan-kebijakan yang berimbang antara memberdayakan konsumen dengan memberikan keleluasaan pelaku usaha berniaga.

“Kebijakan pemerintah itu diharapkan dapat menggapai berbagai aktivitas seluruh lapisan masyarakat dalam pola perdagangan baru, yang marak dilakukan berbasis digital,” jelasnya. (*)