OJK

Kastara.ID, Jakarta – Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap praktik pinjaman online atau pinjol ilegal. Pasalnya aksi pinjol ilegal dalam menjerat korban semakin beragam modusnya. Salah satunya yang perlu diwaspadai adalah modus transfer langsung ke rekening korban.

Seorang warganet pemilik akun twitter @indiratendi dalam cuitannya (20/6) menceritakan pengalamannya tiba-tiba mendapat transfer uang sebesar Rp 1.511.000 dari Syafyraco. Uang itu tiba-tiba muncul di rekeningnya, padahal ia merasa tidak pernah mendaftar atau mengajukan pinjaman online.

Dalam cuitannya, pemilik akun mengaku resah dengan kiriman uang secara tiba-tiba itu. Ia meminta saran apakah sebaiknya uang itu dikembalikan saja ke pinjol tersebut. Hingga Senin (21/5) siang, cuitan tersebut sudah dibaca dan diretweet sebanyak 2.755 kali.

Pemilik akun menceritakan, sebelum menerima transferan uang, ia sempat berbagi nomer rekening untuk kegiatan donasi Buku Anak Indonesia. Ia mengaku takut jika tiba-tiba ditagih dan harus membayar beserta bunganya.

Sementara Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menduga kegiatan tersebut dilakukan oleh fintech P2P ilegal. Tongam menyatakan, PT Syafyraco adalah perusahaan penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia. Entitas pemberi pinjaman akan diketahui pada saat penagihan selang beberapa hari kemudian setelah dana ditransfer.

Tongam menjelaskan, pencairan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemohon bisa disebabkan beberapa kemungkinan. Salah satunya adalah yang bersangkutan pernah mengakses situs aplikasi pinjaman online ilegal. Terlebih jika yang bersangkutan telah melakukan input data dan memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.

Kemungkinan berikutnya, yang bersangkutan menjadi korban penyalahgunaan data yang telah dilakukan pelaku penyebar atau jual beli data. Tongam menambahkan, pinjol ilegal baru bisa beraksi jika informasi nomor rekening diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri. Hal ini agar dalam penagihan bisa melakukan teror dan intimidasi.

Saat memberikan keterangan (21/6), Tongam meminta masyarakat lebih waspada. Jika mengalami kejadian serupa, Tongam menyarankan nasabah menyimpan dana tersebut. Saat penagihan, nasabah dapat menyampaikan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer. Jika terjadi intimidasi dan penagihan secara tidak beretika, Tongam menyarankan nasabah segera lapor polisi. (ant)