Raperda KTR DKI Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, melakukan kunjungan ke Balai Kota DKI Jakarta (21/6).

Kunjungan itu dalam rangka menyampaikan aspirasi dan mendorong legislatif serta eksekutif untuk segera mengundangkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta.

Ketua Divisi Litigasi dan Bantuan Hukum FAKTA Indonesia, Yosua Manalu mengatakan, Raperda KTR DKI Jakarta sudah menjadi isu sejak 10 tahun belakangan ini. Karena itu, mereka melakukan kunjungan menyampaikan aspirasi agar Raperda KTR segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.

“Tadi kami sampaikan ke Biro Hukum DKI Jakarta dan fraksi-fraksi di DPRD,” katanya.

Menurut Yosua, dalam kunjungannya ini pihaknya juga menyampaikan draft masukan terhadap Raperda KTR, di antaranya soal isu penindakan. Sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dalam penegakan aturan larangan merokok selama ini dinilainya kurang tepat.

Penerapan sanksi tipiring terhadap pelaku pelanggaran, kata Yoshua, selain membebani anggaran juga dinilai terlalu memberatkan. Karena itu, salah satu isu yang disampaikan dalam draft masukan mereka adalah penegakan aturan dengan sanksi administratif bagi pelanggar.

“Dengan draft masukan yang disampaikan, kami harap Perda KTR nantinya bisa mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat dalam pengawasan dan penegakan sebuah Perda,” tandasnya. (hop)