FPI

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan aturan yang membatasi kepala daerah pergi ke luar negeri. Aturan yang tertuang dalam surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke luar negeri itu sebagai respons dari adanya beberapa kepala daerah yang kerap bepergian ke luar negeri.

Saat berbicara di Jakarta Convention Center, Senin (22/7) Tjahjo menjelaskan, dirinya ditegur Presiden Jokowi terkait kepegian beberapa kepala daerah ke luar negeri. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, pihaknya tidak melarang kepala daerah untuk pergi ke luar negeri. Namun kepergian itu harus atas dasar urgensinya. Boleh ke luar negeri untuk hal-hal yang benar-benar penting.

Tjahjo membantah, aturan ini terkait dengan kepergian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke luar negeri. Menurutnya aturan ini berlaku untuk semua kepala daerah. Kepergian Anies ke luar hanyalah salah satu contohnya. Dia juga tidak mengungkapkan kepala daerah lain yang suka ke luar negeri.

Surat edaran Kemendagri Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ ditujukan kepada bupati dan wali kota disebutkan kepala daerah wajib mengajukan izin 10 hari sebelum keberangkatan. (rya)