Headline

Posisi Anies Sudah Kantongi Izin dan Hadiri Acara Untuk DKI

Kastara.ID, Jakarta- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegasakan pihaknya tak akan menghambat izin Kepala Daerah untuk ke luar negeri. Izin akan diberikan setelah Kemendagri melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan sesuai dengan kepentingan masyarakat. Hal itu ditegaskannya usai menghadiri Pembukaan Indonesia Development Forum 2019 di Assembly Hall, Jakarta Convention Center (JCC), Senin (22/7).

“Pada prinsipnya Undang-Undang sudah mengatur mengenai izin, Kemendagri tidak akan menghambat, tapi kami harus koordinasi dengan Sekneg, Kementerian Luar Negeri, termasuk rombongannya dibatasi 5 (lima) orang dan termasuk keperluannya untuk apa, apa manfatnya untuk daerah dan masyarakat, karena dia pergi menggunakan anggaran uang rakyat,” kata Tjahjo.

Ia pun menekankan agar kepala daerah yang izin ke luar negeri tidak hanya menghadiri acara seremonial saja, melainkan urusan penting yang dapat bermanfaat untuk daerah dan masyarakat.

“Kami tidak menghalangi tidak menghambat, tetapi membatasi. Pertimbangannya apakah penting pergi ke luar negeri? Jangan sampai undangan seremonial saja, kalau itu penting, silahkan tidak masalah. Ada loh kepala daerah yang hampir setiap minggu izin ke luar negeri, kalau sering ke luar kapan dia bekerja?” ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait izin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang pergi ke luar negeri beberapa waktu lalu, Tjahjo kembali menegaskan posisi Anies telah mengantongi izin dan menghadiri acara yang bermanfaat untuk DKI.

“Pak Anies pergi sudah izin untuk menghadiri kegiatan yang bermanfaat untuk DKI, jangan sampai sekarang diprotes DPRD dan masyarakat, sudah izin kok,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…