Buwas-Narkoba

Kastara.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 60.026,3 gram sabu, 24.956 gram daun kath, serta 144 butir ekstasi.

Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil dari tujuh kasus tindak pidana narkotika yang ditangani BNN.

“Kasus pertama di terminal keberangkatan I C di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada hari Sabtu (15/7). Tiga orang pelaku berinisial JU, HS, dan YS yang sedang transit dari Batam menuju Lombok diamankan bersama barang bukti 2.051,8 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu,” kata Buwas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/8).

Ketiganya mengaku diperintah oleh YF untuk membawa paket tersebut. Kini para tersangka ditangkap dan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus kedua petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 508 gram dari tersangka bernisial MI dan MY di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali. Sedangkan kasus ketiga petugas berhasil menyita paket narkotika berupa daun kath sebanyak 24.986 gram. “Paket tersebut diketahui dikirim dari Nairobi, Kenya dan Addis Ababa, Ethiopia melalui paket pos,” ujar Buwas.

Kasus keempat merupakan kasus paling besar yang terungkap, dengan total barang bukti sebanyak 45.559 gram sabu. Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sepuluh orang tersangka yakni SS alias Adul, ES alias Ucok, HAM, SU alias Kapos alias Heri alias Pak Lek, BJ, RS alias Robi, AR alias Ayar, UN alias Gani, MS, dan SB alias Din.

Ungkap kasus narkotika tersebut terjadi di area parkir SPBU Pasar Bengkel, Kel. Perbaungan, Kab. Serdang Berdagai, Sumatera Utara, Sabtu (15/7). Dua dari sepuluh pelaku tewas setelah dilakukan tindak tegas oleh petugas karena melakukan perlawanan pada saat penggerebekan.

Kasus kelima petugas menyita sebanyak 10.534 gram narkotika golongan satu jenis sabu disita BNN dari tersangka berinisial JA di Kavling Pancur Baru Blok C Rt.03/09 No. 15, Kel. Duriangkang, Kec. Sei Beduk Kota Batam Kepulauan Riau. Kasus keenam petugas penyelidikan terhadap paket berisi 149 butir ekstasi dan 4 gram heroin dengan alamat tujuan Duta Harapan, Hayam Wuruk 127, Lindeteves Trade Center, Jakarta.

Kasus terakhir adalah sebanyak 1.497 gram sabu diamankan petugas dari empat orang tersangka berinisial AR, LA, OB, dan PR di Kalimantan Timur, Rabu (2/8). AR dan LA ditangkap saat dalam perjalanan mengendarai mobil pick up dari Tanjung Selor menuju Balikpapan di Jalan Yos Sudarso 2 sekitar pukul 02.30 WITA. Keduanya ditangkap setelah petugas menemukan barang bukti 1.497 gram sabu yang disimpan dalam dashboard mobil.

Setelah melakukan pengembangan petugas kemudian menangkap tersangka OB dan PR yang diketahui sebagai penerima barang haram tersebut. Empat orang tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (ama)