Bendera Bintang Kejora

Kastara.ID, Mimika – Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menyatakan, pihaknya telah menetapkan 34 orang sebagai tersangka dalam peristiwa kericuhan di depan Gedung DPRD Mimika, Timika, Papua Barat, Rabu (12/8). Agung menambahkan, 34 orang tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda, ada yang melakukan pemblokiran jalan, membakar ban bekas, hingga melakukan percobaan pembakaran sejumlah tempat.

Saat memberikan penjelasan pada Kamis (22/8), Agung mengatakan 13 orang di antaranya diketahui adalah anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Pasalnya saat dilakukan penangkapan turut diamankan beberapa buah bendera bintang kejora. Menurut Agung, para anggota KNPB menutupi identitas mereka dengan mengenakan kaos bertuliskan referendum.

KNPB adalah kelompok masyarakat yang aktif berkampanye dan mendukung kemerdekaan Negara Papua Barat.

Agung memaparkan, untuk 13 orang anggota KNPB, polisi tidak hanya menjerat mereka dengan pasal mengganggu ketertiban umum, melainkan juga pasal tindakan makar. Sedangkan untuk 21 tersangka lain, polisi akan dikenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan kekerasan terhadap orang lain. Agung menyebut 21 orang tersebut telah melakukan perusakan di Hotel Grand Mozza, pembakaran dua alat berat, perusakan kendaraan milik TNI, Polri, dan sipil, serta membakar kios di tepi jalan.

Sementara itu Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Cpl Eko Daryanto mengatakan, kondisi Kabupaten Mimika, Papua Barat, sudah berangsur normal. Masyarakat sudah mulai melakukan aktivitas seperti biasa. Sebelumnya, pada Rabu (21/8) sejumlah warga melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes atas sikap rasis yang diterima mahasiswa asal Papua dan Papua Barat di Surabaya. Aksi ini berubah menjadi kerusuhan lantaran massa kecewa terhadap bupati dan anggota DPRD yang tidak segera menemui mereka. (rya)