Agus Suparmanto

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mendukung penuh inisiatif mencari strategi bersama untuk memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 dalam upaya penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan realisasi penyerapan anggaran kementerian/lembaga.

“Perekonomian Indonesia tidak terhindar dari pandemi Covid-19. Gerai di mal dan pasar rakyat turut merasakan dampaknya. Kami mendukung penuh pertemuan ini di tengah lesunya ekonomi yang memerlukan pemikiran strategis untuk memulihkan perekonomian nasional,” kata Mendag Agus dalam siaran persnya, Sabtu (22/8).

Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, Kementerian Perdagangan menjalankan sejumlah strategi di bidang perdagangan dalam dan luar negeri yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan penyederhanaan perizinan.

Langkah-langkah strategis untuk memulihkan perdagangan dalam negeri ditujukan untuk menggeliatkan kembali pasar dalam negeri.

Cara ini ditempuh lewat penggunaan perdagangan daring di pasar rakyat, penyampaian imbauan kabupaten/kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona, dan pemberian panduan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan serta pasar rakyat.

Mendag Agus juga menyampaikan akan merampungkan revitalisasi pasar rakyat di 133 kabupaten dan kota untuk tahun 2020.

Program ini dapat dimanfaatkan untuk memulihkan ekonomi karena sifatnya yang padat karya, dengan estimasi mampu menyerap 3.375 tenaga kerja selama revitalisasi berlangsung. Kemendag juga memiliki program bantuan sarana usaha perdagangan untuk tahun 2020-2022 yang diestimasi memberi manfaat kepada 22.170 orang.

“Untuk mendukung aktivitas pasar rakyat di masa pandemi, Kemendag telah mengalokasikan anggaran dalam wujud bantuan bagi pedagang dan pengelola pasar. Bantuan tersebut berupa masker, sarung tangan, sabun cair, hand sanitizer, tangki air dan wastafel, dan bilik disinfektan untuk 157 pasar rakyat,” ujarnya.

Dia menambahkan, kebijakan yang berhubungan dengan perdagangan luar negeri, misalnya, berupa upaya mengurangi impor barang konsumsi melalui Permendag No. 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, yang sedang diundangkan.

Permendag ini mensyaratkan persetujuan impor (PI) serta perubahan pengawasan dari post-border ke border. (mar)