Kece

Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mendesak pihak kepolisian segera turun tangan dan menindak youtuber Muhammad Kece atau M Kece. Helmy menilai, isi ceramah M Kece di kanal YouTube miliknya sudah memenuhi unsur ujaran kebencian atau hate speech.

Saat berbicara kepada awak media (21/8), Helmy menyatakan, PBNU mengecam keras tindakan dan ucapan M Kece. Pasalnya ucapan tersebut berpotensi mengangganggu kerukunan beragama yang selama ini sudah terbangun dengan indah di Indonesia.

Itulah sebabnya menurut mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) ini meminta polisi segera menangkap dan mengenakan hukuman yang adil terhadap M Kece. Polisi juga diminta mengusut tuntas kasus yang kini menjadi perhatian publik itu. Helmy meminta M Kece diadili sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

Pernyataan serupa juga disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti yang meminta aparat kepolisian segera menangkap dan memeriksa M Kece. Mu’ti menyebut pemeriksaan perlu dilakukan guna mengetahui motivasi dan kondisi kejiwaan M Kece.

Saat berbicara (21/18), Mu’ti menilai, M Kece telah melakukan provokasi melalui video yang diunggah di kanal YouTube miliknya. M Kece juga berpotensi merusak kerukunan umat beragama. Ceramah yang disampaikan M Kece terbukti menyimpang dan menista. Selain itu ceramah tersebut juga sangat kacau, menyesatkan dan tidak sesuai logika.

Mu’ti menuturkan, M Kece terkesan sengaja mencari sensasi dan popularitas. Itulah sebabnya Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ini meminta masyarakat tidak terprovokasi dan terpengaruh dengan ceramah-ceramah M Kece.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah memasukkan kasus M Kece ke tahap penyelidikan. Saat memberikan keterangan (21/8), Argo menyebut petugas tengah melakukan lidik terhadap kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan pihak kepolisian masih belum menentukan apakah kasus tersebut sudah memenuhi unsur pidana atau belum. Itulah sebabnya Argo meminta agar semua pihak menunggu perkembangan selanjutnya terkait kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, youtuber M Kece tengah menjadi sorotan lantaran dinilai menista dan menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW. Dalam video di kanal YouTube miliknya, M Kece menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai iblis dan pendusta. Kece mengatakan Nabi Muhammad SAW adalah pembunuh sehingga jangan ditiru dan jangan didekati.

Kece juga mengubah kalimat salam dan mengganti kata “Allah” dengan “yesus.” Kalimat “Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh” digantinya menjadi “Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu.”

Kalimat hamdalah, “Alhamdulillah hirabbil’alamin” diubahnya menjadi “Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah.” Kalimat itu selalu diucapkan Kece saat memulai siaran youtube-nya.

Dalam video yang diunggah pada Kamis 19 Agustus 2021 berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’, Kece menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin. Sedangkan dalam video lainnya yang berjudul ‘Sumber Segala Dusta’, Kece mengatakan, “Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah.” (ant)