UGM

Kastara.ID, Jakarta — Anggota DPD RI Fahira Idris menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi celah atau mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan termasuk di kampus selama tidak menggunakan atribut kampanye serta atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas kampus. Putusan ini akan berdampak baik bagi peningkatan kualitas pemilu terutama pemilihan presiden karena kampus adalah salah satu ‘arena’ terbaik untuk menguji para calon presiden (capres) yang sebentar lagi akan berlaga untuk memimpin Indonesia lima tahun ke depan.

“Saya mengapresiasi Putusan MK ini karena akan menjadi preseden baik bagi peningkatan kualitas pemilu dan pendidikan pemilih. Sejatinya, kampus adalah tempat sebaik-baiknya menguji rekam jejak dan gagasan para capres dalam sebuah forum debat akademis. Kampus juga menjadi arena uji nyali para capres yang pasti akan menghadapi berbagai pertanyaan tentang persoalan bangsa yang dikemas dengan kritis dan ilmiah. Capres yang punya nyali, pasti akan menjadikan kampus sebagai tempat terbaik menguji gagasan besarnya untuk Indonesia,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (21/8).

Fahira Idris mengungkapkan, dibuka celah dibolehkannya kampus sebagai tempat berkampanye dengan sejumlah syarat, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh segenap civitas akademika terutama mahasiswa seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Publik merindukan sebuah forum debat antarcapres yang dikemas secara akademis dan digelar di kampus agar dapat menilai secara utuh dan rasional kemampuan para capres dalam melihat berbagai persoalan Indonesia dan bagaimana gagasan mereka menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.

Di berbagai negara demokrasi misalnya di Amerika Serikat, lanjut Fahira Idris, debat capres di kampus yang diselenggarakan oleh civitas akademika terutama mahasiswa sudah puluhan tahun menjadi tradisi. Ini karena sudah menjadi ‘khittah’ bahwa kampus adalah tempat lahir dan tumbuhnya entitas yang memiliki paradigma ilmiah dalam memandang persoalan kebangsaan dan kemasyarakatan.

“Kampus memiliki hak dan kewajiban menguji siapa saja warga negara yang mempunyai niat dan keinginan menjadi presiden. Selain itu, dalam konteks Indonesia, sejarah mencatat, dari kampus lah bandul perubahan di negeri ini terjadi, sejak zaman kemerdekaan hingga Reformasi 1998. Putusan memberi kesempatan bagi perguruan tinggi menguji para capres adalah keputusan yang tepat dan strategis,” ujar Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta ini.

Sebagai informasi, pekan lalu, MK memutuskan kampanye di kampus/lembaga pendidikan diperbolehkan sepanjang tidak membawa atribut kampanye dan mendapatkan izin dari pengelola kampus. MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. (dwi)