Kastara.Id,Depok – Untuk mendapatkan pemasukan sumber PAD kota Depok dari perparkiran ada di 6 titik yang akan diberlakukan Pemerintah Kota Depok .Parkiran di pusat Kantor-kantor yang didalam Pemerintah Kota Depok baik itu Mall yang ada di Depok, pasar dan di alun-alun serta 6 titik lainnya.Hal itu dikatakan Asisten Administrasi Umum (Adum) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Nina Suzana kepada wartawan di ruang kerjanya Baleka 1 lantai dua.Senin (21/8).
Ninna mengatakan ,kerjasamakan atau dikelola pihak ketiga untuk mengatur baik itu lahan parkir dan setiap kendaraannya yang akan masuk parkir kekantor balaikota yang akan diberlakukan secepatnya, untuk sementara pakai manual. .
Masih kata Nina, untuk pegawai Dinas perhubungan Kota Depok tugas mereka banyak di lapangan, makanya diberikan kepada pihak ketiga untuk mengatur lokasi parkir yang ada di basement dan tempat parkir kantor baleka, alun-alun, untuk sementara tiga pasar yang ada di Kota Depok serta perkantoran di GDC.
Untuk ketiga pasar yang ada di Depok sudah diberlakukan seperti Pasar Cisalak, pasar Agung dan Sukatani sudah di berlalukan sementara pasar Sawangan belum karena masih sepi pengunjung, di perkantoran yang ada di GDC serta di belakang kantor imigrasi di DPRD nantinya akan diberlakukan juga parkir berbayar di karena sebagian berada di badan jalan yang berada kantor-kantor pemerintahan.
Dari pihak ketiga harus menyiapkan sarana dan prasarana untuk perpakiran baik itu rambu-rambu parkir agar lebih teratur jika ada tamu kendaraan yang memasukin kantor-kantor di GDC.paparnya.
Untuk Balai Kota Depok sudah berlakukan tapi masih manual tarif harian Rp 3000 satu hari, untuk itu pihak pengelola jauh-jauh hari sudah melakukan sosialisasi kepada tamu-tamu yang akan parkir.ungkapnya.
Nanti nya jika ingin berlangganan untuk parkir kendaraan untuk ASN termasuk wartarwan yang liputan di balaikota Depok pun juga bisa berlangganan Rp 30.000 dan untuk mobil Rp 60.000 sebulan dan ini hitunganya 24 hari kerja.
Nina berharap ini semua untuk kenyamanan kita semua maka kita sama-sama untuk mengawasi jika ada adanya tidak tertib dan sampaikan ke Dishub maupun ke BKD atau ke aset dan jika terjadi kehilangan tanggung jawab pihak ketiga.
Parkir di Balai Kota untuk melakukan penataan parkir untuk kendaraan dinas dan ambulan yang plat merah gratis kecuali misalnya mobil pribadi mobil pribadi wajib bayar jika tidak terdaftar ditegaskan parkir Rp 3.000 untuk jam pertama dan selanjutnya progresif.tutupnya.