Fokus Depok

Parkiran di Kota Depok Dikelola Pihak Ketiga

Kastara.Id,Depok – Untuk mendapatkan pemasukan sumber PAD kota Depok dari perparkiran ada di 6 titik yang akan diberlakukan Pemerintah Kota Depok .Parkiran di pusat Kantor-kantor yang didalam Pemerintah Kota Depok baik itu Mall yang ada di Depok, pasar dan di alun-alun serta 6 titik lainnya.Hal itu dikatakan Asisten Administrasi Umum (Adum) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Nina Suzana kepada wartawan di ruang kerjanya Baleka 1 lantai dua.Senin (21/8).

Ninna mengatakan ,kerjasamakan atau dikelola pihak ketiga untuk mengatur baik itu lahan parkir dan setiap kendaraannya yang akan masuk parkir kekantor balaikota yang akan diberlakukan secepatnya, untuk sementara pakai manual. .

Masih kata Nina, untuk pegawai Dinas perhubungan Kota Depok  tugas mereka banyak di lapangan, makanya diberikan kepada pihak ketiga untuk mengatur  lokasi parkir yang ada di  basement dan tempat parkir kantor baleka, alun-alun, untuk sementara  tiga pasar yang ada di Kota Depok serta perkantoran di GDC.

Untuk ketiga pasar yang ada di Depok sudah diberlakukan seperti Pasar Cisalak, pasar Agung dan  Sukatani sudah di berlalukan sementara pasar Sawangan belum karena masih sepi pengunjung, di perkantoran yang ada di GDC serta di belakang kantor imigrasi di DPRD nantinya akan diberlakukan juga parkir berbayar di karena sebagian berada di badan jalan  yang berada kantor-kantor pemerintahan.

Dari pihak ketiga harus menyiapkan sarana dan prasarana untuk perpakiran baik itu rambu-rambu parkir agar lebih teratur jika ada tamu kendaraan yang memasukin kantor-kantor di GDC.paparnya.

Untuk Balai Kota Depok  sudah berlakukan tapi masih manual tarif  harian Rp 3000 satu hari, untuk itu  pihak pengelola jauh-jauh hari  sudah melakukan sosialisasi  kepada tamu-tamu yang akan parkir.ungkapnya.

Nanti nya jika ingin berlangganan untuk parkir kendaraan untuk ASN termasuk  wartarwan yang liputan di balaikota Depok pun juga bisa berlangganan  Rp 30.000  dan untuk mobil Rp 60.000 sebulan dan ini hitunganya  24 hari kerja.

Nina berharap ini semua untuk kenyamanan kita semua maka kita sama-sama untuk mengawasi jika ada adanya tidak tertib dan sampaikan ke Dishub maupun ke BKD atau ke aset dan jika terjadi kehilangan tanggung jawab pihak ketiga.

Parkir di Balai Kota  untuk melakukan penataan parkir untuk kendaraan dinas dan ambulan yang  plat merah gratis kecuali misalnya mobil pribadi mobil pribadi wajib bayar jika tidak terdaftar ditegaskan parkir Rp 3.000 untuk jam pertama dan selanjutnya progresif.tutupnya.

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…