Zainut Tauhid Sa’adi

Kastara.ID, Jakarta – Pihak Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren menjadi Undang-Undang .

Hal tersebut sebagai pengakuan kesetaraan serta keadilan terhadap lembaga pendidikan Pesantren sehingga menjadi satu kesatuan dari sebuah Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menerangkan, selama ini lembaga pendidikan Pondok Pesantren seakan menjadi bagian yang terpisah dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), hal tersebut terlihat dari kurangnya perhatian negara terhadap Pesantren selama ini.

“Dari aspek pengembangan kurikulum, guru dan tenaga kependidikan, ijazah kelulusannya maupun dukungan dari aspek anggaran negara baik melalui APBN maupun APBD,” tuturnya, di Jakarta, Ahad (22/9).

Masih dari penuturannya, Pondok Pesantren memiliki peran kesejarahan yang sangat besar dalam merebut dan mengusir penjajah dari bumi pertiwi. Juga dalam mengawal sekaligus mempertahankan NKRI.

“Sehingga tidak pada tempatnya memperlakukan pesantren menjadi anak tiri di negerinya sendiri,” tuturnya lagi.

Zainut melanjutkan, perlakuan diskriminatif terhadap Pesantren harus segera diakhiri dengan memberikan payung hukum dalam bentuk Undang-Undang agar kedudukan Pondok Pesantren lebih setara dan sederajat dengan lembaga pendidikan lainnya.

“Jumlah Pondok Pesantren tersebar di seluruh wilayah di Indonesia sebanyak 28.984 Pondok Pesantren dan 4.290.626 santri (Data EMIS 2015/2016). Hal tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dan harus mendapat perhatian dan perlindungan serius dari Pemerintah,” paparnya.

“Pondok Pesantren tersebut hampir semuanya dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, baik Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS), Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Dewan Dakwah Islamiyah, dan yang lainnya,” sambungnya.

Sementara itu, hadirnya UU tentang Pesantren harus dapat memperkuat fungsi Pesantren baik sebagai fungsi pendidikan, fungsi dakwah maupun fungsi pemberdayaan ekonomi umat.

“UU Pesantren juga harus tetap mempertahankan ciri khas pesantren dan kemandirian pesantren. Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki ciri khas yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan menanamkan nilai-nilai cinta tanah air dan kebhinnekaan Indonesia,” pungkasnya. (put)