Pencitraan

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menggentikan program bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut penghentian ini dilakukan mulai September 2021. Sesuai dengan rencana awal memperpanjang BST selama dua bulan selama Juli-Agustus akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sejatinya, lanjut Risma, BST hanya diberikan selama empat bulan mulai Januari-April 2021. Namun, program ini diperpanjang hingga Agustus karena kebutuhan bansos masih tinggi mengingat pemberlakuan pembatasan mobilitas.

“Tidak (penyaluran BST tidak dilanjutkan), hanya dua bulan (diperpanjang) karena ada PPKM darurat Mei-Juni,” ujar Risma kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).

Sebelumnya, Risma pernah mewacanakan mengevaluasi kembali perpanjangan bansos tunai Covid-19. Alasannya, roda perekonomian masyarakat sudah mulai bergerak meski masih masa PPKM.

Sebagai informasi, bansos tunai diberikan pemerintah lewat Kemensos selama masa PPKM darurat. Besaran BST senilai Rp 300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia ke penerima bantuan. Total sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST.

Kemensos juga memberikan bansos PPKM berupa beras untuk warga terdampak Covid-19 di Jawa-Bali pada periode Juni-Agustus lalu. Kini bansos Kemensos kembali pada dua program reguler yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).