Kelurahan Jatijajar

Kastara.ID, Depok – Kelurahan Jatijajar mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Ketua RT, RW, LPM. RW 10 menjadi pionir dalam menerapkan aturan baru ini yang diresmikan pada Maret kemarin.

Lurah Jatijajar, Sutadi mengatakan, wilayah Jatijajar baru RW 10 yang melakukan pembentukan menggunakan peraturan yang berlaku saat ini. Sebab RT-RW dan LPM lain masa jabatannya belum habis.

“Dalam pemilihan Ketua RW 10 menggunakan sistem satu kepala keluarga satu suara. Dan terpilih incumbent atau petahana bapak Hendri Sikumbang,” tutur Sutadi usai sosialisasi Perwal Nomor 13 Tahun 2021 di aula Kelurahan Jatijajar yang dilansir laman resmi Pemkot Depok (21/10).

Sutadi berharap, dengan diberlakukannya Perwal Nomor 13 Tahun 2021 terjalin sinergisitas yang lebih erat antara RT-RW dan LPM dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Mulai dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.

Sementara Camat Tapos Abdul Mutolib menambahkan, bagi Ketua RT-RW dan LPM yang masih menjabat yang menggunakan aturan pemilihan yang lama, dapat menunggu hingga masa jabatannya habis. Setelah itu baru mengadakan pemilihan dengan menggunakan peraturan baru.

“Kecuali mereka bersepakat, misal lurah mengusulkan kepada RT-RW untuk mengadakan pemilihan serentak, dimulai pada Desember tahun ini menggunakan Perwal. Ketika semuanya sepakat baru boleh dilangsungkan,” tandasnya. (dha)