Kecamatan Tapos

Kastara.ID, Depok – Ketua RT-RW dan LPM se-Kecamatan Tapos mendapatkan sosialisasi Peratuaran Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2021. Perwal tersebut berisi tentang Pedoman Pembentukan Ketua RT-RW dan LPM.

Camat Tapos, Abdul Mutolib mengatakan, pihaknya telah melaksanakan roadshow ke tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Tapos untuk mensosialisasikan dan mengingatkan kembali tentang Perwal Nomor 13 tahun 2021. Dikatakan Camat Abu, sapaan akrabnya, Jatijajar menjadi kelurahan terakhir yang mendapatkan sosialisasi ini.

“Terdapat sejumlah perbedaan antara peraturan yang digunakan sebelumnya (Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002), dengan yang berlaku saat ini, per Maret 2021,” tutur Camat Abu yang dilansir laman resmi Pemkot Depok (21/10).

Abu menjelaskan, Perwal Nomor 13 Tahun 2021 lebih rinci mengatur pemilihan RT-RW dan LPM dari mulai teknis hingga sejumlah tahapannya. Selain itu, di masa transisi perpindahan jabatan terdapat istilah caretaker sebagai orang yang ditunjuk untuk menempati jabatan sementara waktu.

“Lalu, masa jabatan dari yang sebelumnya tiga tahun menjadi lima tahun dan maksimal menjabat dua periode berturut-turut,” terangnya.

Lebih lanjut, ucap Camat Abu, usia minimal 19 tahun dan tidak ada minimal pendidikan, cukup bisa baca dan tulis. Kemudian untuk struktur dibuat seperti pemerintahan.

“Intinya harus ada ketua, sekretaris, bendahara dan kepala seksi seperti yang ada di kelurahan. Jadi tidak dibutuhkan lagi seksi kepemudaan atau keagamaan, sebab itu bisa diserahkan ke karang taruna dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat,” pungkasnya. (dha)