Dishub DKI Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menerapkan kapasitas penumpang sarana transportasi laut sebesar 100 persen dari sebelumnya hanya maksimal 50 persen. Kebijakan ini diambil seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hendrico Tampubolon mengatakan, pembukaan kembali layanan jasa transportasi untuk umum atau wisatawan ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

“Tiga kapal Dinas Perhubungan siap melayani rute Kali Adem-Kepulauan Seribu PP dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Untuk tiga kapal lainnya saat ini masih doking dan akan selesai dalam waktu dekat dan siap melayani kembali penumpang atau wisatawan,” ujarnya, Jumat (22/10).

Menurutnya, kapal milik Dinas Perhubungan beroperasi mulai pukul 05.00-18.00 WIB setiap harinya dengan kapasitas maksimal sebanyak 48 penumpang.

“Kami minta calon penumpang wajib menyiapkan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan pemeriksaan,” tandasnya. (hop)