E-BMD

Kastara.ID, Depok – Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menegaskan, kedudukan pengelolaan barang milik daerah sama pentingnya dengan pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, dirinya meminta setiap Perangkat Daerah (PD) agar memprioritaskan kedua hal tersebut dalam pelaksanaannya.

“Kedudukan pengelolaan barang milik daerah sama pentingnya dengan pengelolaan keuangan daerah. Keduanya harus menjadi prioritas dalam pelaksanaannya,” ujar Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, di sela kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukaan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, di Hotel Santika, Jalan Margonda, Depok, yang dimuat laman resmi Pemkot Depok, Senin (22/11).

Dikatakannya, melalui sosialisasi ini diharapkan menjadi acuan bagi setiap PD agar dapat meninjau ulang dan memperhatikan kondisi pengelolaan barang milik daerah di masing-masing instansi. Dengan begitu, jika terdapat kekurangan, dapat segera dikoordinasikan dengan PD terkait.

“Hal ini guna menunjang pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Senada dengan itu, Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, sosialisasi ini diikuti Sekretaris Dinas (Sekdis), Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan, Kasubag Umum dan Pengurus Barang pada setiap Perangkat Daerah (PD). Materinya meliputi penatausahaan aset, inventarisasi aset serta pembukuan.

Dikatakannya, aturan yang tertuang dalam Permendagri tersebut guna mempermudah PD menyusun laporan keuangan. Pasalnya, dalam pelaporan, telah tersusun secara sitematis.

“Misalnya, persedian barang harus seperti ini, nanti akan keluar sistem yang dimaksud, terlihat juga apakah dalam inputan tersebut ada penyusutan atau tidak. Nanti akan muncul di dalam laporan akhir. Sekali input mereka tersambung sampai ke neraca. Sistem ini nantinya akan diterapkan melalui aplikasi E-BMD,” tutupnya. (dha)