BKD Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Kota Depok menjadi salah satu kota yang terpilih menjadi pilot project atau percontohan penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) E-BMD berbasis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021. E-BMD ialah suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi penatausahaan barang milik daerah secara real time.

“Ya, Kota Depok terpilih sebagai pilot project penerapan SIPD E-BMD berbasis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021. Ini suatu kebanggaan sekaligus tantangan untuk kami,” ujar Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, di Hotel Santika, Jalan Margonda, Depok, seperi dimuat laman resmi Pemkot Depok, Senin (22/11).

Dikatakannya, selain Kota Depok, terdapat Kota Bogor yang juga menjadi pilot project penerapan SIPD E-BMD. Menurutnya, Kota Depok terpilih karena telah mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 10 kali berturut-turut dalam pelaporan keuangan.

“Mungkin karena itu salah satunya. Kami sudah membuktikan bahwa pelaporan aset dan keuangan kami, baik,” ucapnya.

Nina menyebut, dengan terpilihnya Kota Depok dalam penerapan sistem ini merupakan suatu keuntungan. Hal ini dapat memudahkan dalam penyusunan aplikasi E-BMD.

“Sistem aplikasi e-BMD dirancang secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data, di mana dan kapan saja berdasarkan manajemen user yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya. Kami siap menjalani penerapan ini,” tutupnya. (dha)