Jalan Raya Gubeng

Kastara.ID, Surabaya – Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya terus mempercepat penanganan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Frans menambahkan Polda Jatim telah memanggil beberapa saksi terkait peristiwa yang terjadi pada Selasa (18/12) itu.

Di antaranya yang dipanggil adalah dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring, serta dua saksi ahli geologi dan konstruksi.

Frans menjelaskan dari penyelidikan awal ditemukan adanya unsur pidana. Tim investigasi juga telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Namun Frans enggan menyebutkan siapa yang bakal menjadi tersangka. Ia berdalih pihak-pihak yang akan jadi tersangka akan diumumkan secara langsung oleh Kapoda Jatim Irjen Luki Hermawan.

Frans menegaskan penyidik akan menjerat tersangkan dengan lima undang-undang, yaitu Undang Undang tentang Jalan Tahun 2004, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang Undang No 8 Tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.

Sementara itu Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Djoko Eko Suprastowo keberatan pihaknya dijadikan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. Pasalnya PT NKE tidak sendirian mengerjakan proyek RS Siloam Surabaya yang lokasinya berdekatan dengan tempat kejadian perkara (TKP).

Selain PT NKE menurut Djoko perusahaan yang bergabung adalah PT Indonesia Pondasi Raya (Indopora) sebagai kontraktor pondasi, PT Ketira Engineering Consultants sebagai konsultan struktur, PT Saputra Karya sebagai konsultan pengawas, Blue Antz sebagai konsultan arsitek, PT Global Rancang Selaras sebagai konsultan rumah sakit, dan PT Aecom Indonesia sebagai konsultan QS. (wan)