Pajak

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD)DKI Jakarta, menggelar sosialisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di kawasan niaga Sudirman, Jakarta Selatan, Ahad (22/12).

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifudin mengatakan, pihaknya gencar menggelar sosialisasi dalam upaya optimalisasi pemerimaan pajak daerah tahun 2019.

“Kami tidak kenal lelah menggelar sosialisasi kepada warga walaupun di hari libur tetap menunaikan tugas. Hari ini, sosialisasi digelar di salah satu mal di kawasan niaga Sudirman dan di empat wilayah kota,” ujarnya.

Dari giat sosialisasi ini, jelas Faisal, petugas mendapati 40 mobil yang terparkir di bassement mal belum melunasi pajak.

“Tiga mobil dipasang stiker penunggak pajak dan 32 diberikan brosur karena kedapatan belum membayar PKB,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, kegiatan sosialisasi digelar secara massif bertujuan agar pemilik kendaraan bermotor menunaikan kewajiban ke kas daerah.

“Hingga 30 Desember, kami mengimbau warga yang menunggak pembayaran PKB setelah melunasi karena dibebaskan dari sanksi denda sebesar dua persen setiap bulan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selain sosialisasi PKB, pihaknya juga menggelar kegiatan serupa untuk 12 jenis pajak daerah lainnya.

“Setelah berakhir masa penghapusan sanksi denda, kami bersama Kejati DKI Jakarta akan melakukan upaya penagihan pajak aktif dengan sanksi penyitaan objek pajak yang menunggak,” tandasnya. (hop)