Kastara.ID, Depok – Untuk pertama kali di Pengadilan Negeri Depok dibuka sidang dugaan tindak pelanggaran pemilu tahun 2020 di Pengadilan Negeri Depok. Sidang perdana dengan nomor perkara 640/Pid.Sus/2020/PN Dpk itu digelar dengan terdakwa atas nama Babai Suhaemi, Selasa (22/12).

Pada persidangan tersebut jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Sebanyak lima orang saksi dihadirkan oleh jaksa ke hadapan majelis hakim yang memimpin persidangan.

Dalam persidangan, kelima saksi dan seorang saksi dari pihak terdakwa dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020.

Dalam dakwaan JPU Kejari Depok yang dibacakan Alfadera didampingi Adhi Prasetya Handono disebutkan bahwa terdakwa Babai Suhaimi telah melakukan perbuatan pidana dengan melakukan perbuatan kampanye di tempat ibadah Mushala Nurul Huda di kawasan Cipayung Jaya, Cipayung, Depok.

Dalam kunjungan Selasa, 17 November 2020 lalu terdakwa secara terang-terangan menyampaikan visi misi paslon Nomor 01 Pradi-Afifah.

Terdakwa lantas mengumpulkan warga untuk melaksanakan maulid nabi dilanjutkan dengan menyampaikan visi-misi paslon Wali-Wakil Wali Kota Depok Pradi-Afifah, serta mengajak mencoblos nomor urut 01 pada 9 Desember 2020.

Atas perbuatan tersebut terdakwa Babai diancam pidana pasal 69 huruf (i)  jo pasal 187 ayat (3) UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Atas pelanggaran itu, Babai terancam minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara, atau denda minimal 100.000 dan maksimal 1000.000,” kata Kasi Intelegen Kejari Depok Herlangga WM. (*)