Asabri

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai Rp 17 triliun. Nilai tersebut didasarkan pada hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami sudah mendapatkan tentang hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan sekitar kerugiannya Rp 17 triliun,” kata Burhanuddin, Selasa (22/12).

Kendati demikian, Burhanuddin belum dapat merinci lebih jauh terkait posisi kasus korupsi yang terjadi di Asabri. Hanya saja, dia meyakini bahwa pola tindak pidana yang terjadi dalam perkara itu dan Jiwasraya serupa.

“Kami kan sudah pengalaman, dan pengalaman asuransi Jiwasraya dan hampir sama ini polanya. Perbuatannya hampir sama, namun kebetulan orangnya juga sama,” kata dia.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono menegaskan, penanganan perkara yang kini dilakukan oleh Kejagung itu didasari oleh surat yang diserahkan dari Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Hanya saja, kata dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepolisian RI terkait sejauh mana penanganan kasus itu sudah dilakukan.

“Kan sudah penyidikan, materinya sejauh mana kami belum tahu. Nanti ada pertemuan dengan Mabes,” ucap dia.

Perkara korupsi Asabri sebelumnya sempat ditangani oleh Polri. Setidaknya, ada tiga Laporan Polisi yang didalami oleh kepolisian.

Polisi mendalami dugaan pelanggaran dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (ant)