Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman mengatakan, sebenarnya selama ini belum ada pembahasan soal pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengembalian fungsi pengawasan lembaga jasa keuangan ke bank sentral nasional dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

“Kami tidak pernah membahas walaupun tahu karena itu baru pemberitaan,” jelasnya, Kamis (23/1).

Kendati begitu, ia enggan mengomentari lebih lanjut terkait kesiapan BI bila harus kembali menjalankan fungsi pengawasan terhadap industri perbankan Tanah Air. Saat ini, BI sejatinya masih mengawasi bank, namun hanya untuk sektor sistem pembayaran.

Untuk diketahui, fungsi pengawasan kinerja bank dari sisi penyaluran kredit dan bisnis beralih ke OJK sejak 2013. Sedangkan fungsi penjaminan simpanan nasabah berada di tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 2005.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, wacana itu mungkin muncul dari ketidakpuasan pihak-pihak tertentu terhadap kinerja OJK. Baginya, ketidakpuasan itu sah-sah saja karena masing-masing lembaga pengawas perekonomian Indonesia yang tergabung di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pun sejatinya masih memiliki berbagai kekurangan.

Sementara Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menilai wacana ini butuh pembahasan lebih lanjut di DPR karena wacana itu berasal dari para anggota legislatif. Namun, menurutnya, yang terpenting adalah para anggota KSSK bisa fokus menjalin koordinasi dalam menciptakan stabilitas sistem keuangan dan ekonomi nasional.

Wacana pembubaran OJK mulanya muncul dari Komisi XI DPR. Pasalnya, wasit lembaga jasa keuangan itu dinilai tak cukup cakap menangani berbagai masalah keuangan di perusahaan jasa keuangan, mulai dari masalah di PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Bank Muamalat Tbk. (mar)