Kastara.ID. Jakarta – Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan kick off Pelaksanaan Proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2020 dalam Forum Koordinasi Penyiapan Proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2021 di gedung DJPPR, Jakarta, Rabu (23/1). Forum ini terdiri dari Kemenkeu, Bappenas, dan Kementerian/Lembaga (K/L) Pemrakarsa Proyek SBSN.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Luky Alfirman mengatakan bahwa jenis SBSN yang digunakan adalah jenis SBSN proyek yang dilakukan melalui akad.

“SBSN biasa, untuk membiayai defisit (secara umum), ada SBSN proyek (khusus untuk membiayai proyek). Sudah di-earmark untuk proyek-proyek tertentu. Ada semacam akad, pengikatan, kesepakatan atau janji di situ,” jelas Dirjen PPR.

Pada tahun anggaran 2019, melalui SBSN telah dilakukan pembiayaan proyek infrastruktur pada tujuh Kementerian/Lembaga 1 nilai pembiayaan sebesar Rp 28,43 triliun. Cakupan proyek yang dibiayai juga semakin meningkat, mencapai 619 proyek yang tersebar di 34 propinsi.

Selanjutnya, untuk tahun anggaran 2020, pembiayaan proyek melalui SBSN dialokasikan sebesar Rp 27,35 triliun. Jumlah K/L pemrakarsa proyek SBSN pada tahun 2020 juga semakin banyak, meliputi 17 unit eselon I di 8 K/L dari tahun sebelumnya hanya 16 unit eselon I di tujuh K/L. Sementara itu, cakupan proyek yang dibiayai juga semakin meningkat, mencapai 728 proyek yang tersebar di 34 provinsi. (mar)