Kastara.Id,Depok – Anggota Komisi B DPRD Depok, Jawa Barat Hafid Nasir meminta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak parkir dengan pengawasan melekat.

“Perlu dioptimalkan pajak parkir yang dikelola swasta jangan sampai bocor. Harus ada pengawasan dinas pendapatan dan aset secara melekat,” kata Hafid Nasir di Depok, Selasa. (23/1).

Hafid Nasir mengatakan Pemerintah Kota Depok telah memberlakukan aturan baru tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah, termasuk pajak parkir.

Dari aturan baru tersebut pajak parkir tarifnya turun dari 30 persen menjadi 10 persen untuk itu perlu mengoptimalkan pendapatan secara melekat sehingga pendapatan daerah tetap seusai target.

Masih  kata Hafid Nasir berdasarkan  Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hafid mengatakan ,perda tersebut sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Untuk teknis pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tuturnya.

Selain pajak parkir kata Hafid Nasir menambahkan soal Pajak Penerangan Jalan (PPJ) juga harus diperhatikan dengan pengawasan yang melekat oleh dinas terkait.

“Tidak hanya pajak parkir. Catatan pajak penerangan jalan perlu diperhatikan karena ada tagihan dari PLN,”

“Jadi sumber pajak harus ada pengawasan yang melekat  dari pemerintah kota terutama dari leading sektor tertentu,” tutupnya.