Hermanta

Kastara.ID, Jakarta – Untuk memberikan pelayanan prima kepada nelayan di pesisir Jakarta, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok bekerja sama Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara, menggelar kegiatan pengukuran dan penerbitan sertifikat kapal di bawah GT 7 di Tempat Pelengan Ikan (TPI) Cilincing.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 20 hingga 22 Februari ini, tercatat sebanyak 35 nelayan pemilik kapal di bawah 7 GT di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, sudah menerima dokumen Pas Kecil kapalnya.

Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Capt Hermanta mengatakan, kapal-kapal di bawah 7 GT WAJIB memiliki dokumen Pas Kecil yang menyatu dengan Sertifikat Keselamatan sebagai dokumen kepemilikan kapal. Dokumen kapal ini juga berguna memudahkan pendataan para nelayan.

“Ini juga memudahkan pemerintah jika ada program peningkatan pengetahuan bagi para nelayan, agar program tersebut tepat sasaran,” ujar Hermanta (22/2).

Dijelaskan Hermanta, keseluruhannya terdapat sebanyak 58 nelayan tradisional yang mengajukan pembuatan Pas Kecil. Namun, 23 di antaranya tidak dapat diproses lantaran kapal mereka masih di tengah laut sehingga tidak bisa dilakukan pengecekan.

“Yang diproses itu 28 endorse dan tujuh penerbitan baru. Bagi yang belum nanti kita akan jadwalkan lagi,” katanya.

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Unang Rusmanto menambahkan, layanan pembuatan Pas Kecil bertujuan agar masyarakat lebih sadar akan keselamatan dilaut saat menangkap ikan. Kepemilikan dokumen juga sebagai bentuk kepastiam hukum bagi para nelayan pemilik kapal.

“Para pemilik ini merupakan nelayan-nelayan tradisional. Makanya layanan sangat membantu mereka,” tandasnya. (hop)