Kastara.ID, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin meluncurkan aplikasi Electronic Research Information System (E-RIS) atau Sistem Informasi Riset Elektronik secara virtual, guna memfasilitasi, membantu dan memudahkan para hakim mendapatkan referensi serta pertimbangan hukum yang rasional dan komprehensif.
Dalam keterangan resmi Humas MA, Selasa (23/2), peluncuran yang dilakukan secara hybrid (virtual dan luring) ini digelar dalam sebuah acara dengan tema ‘Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penelitian Hukum Untuk Mewujudkan Kesatuan Hukum Dan Konsistensi Putusan Hakim’ di Command Center Mahkamah Agung (22/2).
M. Syarifuddin mengatakan, MA sebagai lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman tertinggi atas badan-badan peradilan di bawahnya berkomitmen untuk mewujudkan satu kesatuan penerapan hukum dan tercipta konsistensi putusan sejalan dengan penerapan sistem kamar bagi semua perkara.
Sehingga sistem E-RIS ini membantu hakim untuk mendapatkan referensi dan pertimbangan hukum yang rasional dan komprehensif.
“MA memandang penting dukungan teknologi informasi dalam memfasilitasi hakim, khususnya mengakses berbagai bentuk informasi yang diperlukan terkait putusan perkara korupsi, sehingga hakim dapat membuat pertimbangan hukum yang komprehensif, mencerminkan rasa keadilan dan memiliki basis keilmuan yang kokoh dalam memutus perkara-perkara,” kata Ketua MA.
Lebih lanjut M. Syarifuddin menyatakan, Aplikasi E-RIS ini merupakan aplikasi internal MA yang dapat digunakan sebagai alat bantu bagi para hakim dalam menemukan informasi yang relevan dalam memutus perkara, namun saat ini yang telah tersedia baru untuk perkara korupsi, sedangkan perkara perkara lainya akan segera menyusul.
“Aplikasi E-RIS yang diluncurkan MA ini nantinya tidak hanya dapat menjadi referensi dan acuan bagi hakim dalam menggali pertimbangan pada putusan-putusan dari majelis-majelis hakim terdahulu untuk perkara korupsi, tetapi untuk seluruh perkara. Harapan saya, Sistem Informasi dapat dikembangkan menjadi referensi dan acuan untuk semua perkara,” ujar M. Syarifuddin yang juga mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial ini.
Di akhir sambutannya, Ketua MA berharap kepada para Yang Mulia Hakim Agung dan para hakim tingkat pertama dan banding, agar aplikasi ini dapat betul-betul digunakan secara optimal, sehingga dapat memberi feedback dan masukan bagi penyempurnaan dan perbaikan di masa mendatang.
Berdasarkan catatan adapun lima fitur utama dalam aplikasi E-RIS yaitu:
Peluncuran aplikasi E-RIS dihadiri secara fisik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Non Yudisial, para Ketua Kamar, Sekretaris MA, serta Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia. (ant)
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…
Leave a Comment